Lensakaltim.com (Kutim) – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmi, memberikan klarifikasi terkait pemanggilan sejumlah anggota dewan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepada awak media, Rabu (11/3/2026) malam, Jimmi mengaku bahwa kehadiran di Polda Kaltim, tidak terlepas sebagai saksi dugaan proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, tahun anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp25 miliar.
“Iya memang kami ada tiga orang di panggil Polda Kaltim kemarin (Selasa, 10/3/2026) sebagai saksi, untuk melengkapi bahan terkait proses perencanaan proyek RPU yang dekat dengan areal operasional Pertamina di Sangkima,” ungkap Jimmi, saat menghadiri pisah sambut Kajari Kutim.
“Dipanggil tentu kami hadir. Ini proyek hanya berbatasan jalan saja dan ini menjadi pertanyaan pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim, apakah sudah direncakanan sebelumnya disitu atau belum,” sambungnya.
Jimmi menuturkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, masih akan terus berjalan dan kemungkinan akan terus dikembangkan guna mengungkap berbagai fakta dalam proyek yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp10 miliar rupiah.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan yg ada pada proyek tersebut, saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yg ada pada obyek perkara itu,” imbuhnya. (ao)













