Lensakaltim.com (Kutim) – Tindak kekerasan anak dibawah umur (MA-8) hingga meninggal dunia, akhirnya diungkap Polres Kutai Timur (Kutim). Dalam press release, Senin (8/9/2025) sore, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas peran serta masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ini dukungan masyarakat. Ada dua tersangka yang kami amankan dan saat ini telah kami tahan, pertama ibu tiri korban EP (32) dan ayah kandung korban SW (33),” beber AKBP Fauzan.
“Awal mulanya paman korban curiga melihat fisik korban yang tidak wajar bengkak dan memar, sehingga melaporkan kepada kami dan kami pun melakukan penyelidikan. Memang ada luka-luka disekitar tubuh korban, termasuk memar di kepala dan wajah,” tambahnya.
Dihadapan awak media, AKBP Fauzan membeberkan motif kedua pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban MA (8). “Alasannya korban ini nakal dan susah dikasih tau, karena mungkin sudah kesal tersangka EP melakukan tindak kekerasan termasuk memukul dan mencubit. Ini terjadi selama kurang dari sebulan,” bebernya.

“Melihat tersangka EP memukul adinda MA (8), ayah kandung korban bukanya membela namun juga ikut serta dengan alasan memberikan efek jerah. Ini tentu tidak dibenarkan,” sambungnya.
Dari perbuatannya ungkap AKBP Fauzan, kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda tiga milyar rupiah. “Mereka melanggar pasal 80 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4 junto pasal 76 C tentang perlindungan anak,” imbuhnya
Penulis : Asdar













