Hearing Dengan Lima Organisasi Profesi, Faizal Rachman Minta Ini

Hearing Dengan Lima Organisasi Profesi, Faizal Rachman Minta Ini
Hearing Dengan Lima Organisasi Profesi, Faizal Rachman Minta Ini

Lensakaltim.com (Kutim) –  Wacana UU Kesehatan, lima organisasi profesi kesehatan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Kamis, 7 Juni 2023.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kutim dan dipimpin oleh dr. Novel Tyti Paembonan, dengan didampingi Yan selaku Ketua Komisi D serta M. Amin, dan dihadiri beberapa anggota DPRD Kutim.

Kelima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Selain organisasi profesi kesehatan, juga hadir Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Bahrani Hasanal.

Pada rapat itu, kelima organisasi profesi itu kembali menyatakan penolakan terhadap pembahasan rancangan UU kesehatan Omnibuslaw yang dilakukan di DPR RI. Jika pembahasan tetap dilanjutkan, kelima organisasi kesehatan itu sepakat untuk melakukan mogok kerja pada tanggal 14 Juni mendatang.

Hearing Dengan Lima Organisasi Profesi, Faizal Rachman Minta Ini

Menanggapi rencana mogok nasional tersebut, Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyatakan bahwa undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan telah menimbulkan penolakan di beberapa daerah, termasuk Kutim.

“Kami rasa kepentingan dari beberapa organisasi profesi ini bisa didiskusikan. Kami berharap tidak ada pemogokan yang terjadi karena kesehatan adalah yang paling vital dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak bisa ditunda,” beber Faizal Rachman.

Faizal berharap usulan dari kelima organisasi profesi kesehatan tersebut dapat didengarkan oleh pembuat undang-undang sehingga aksi mogok nasional tidak perlu lagi dilakukan.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi keluh kesah organisasi profesi kesehatan dapat didengarkan oleh pembuat UU, sehingga aksi mogok nasional ini tidak perlu lagi dilakukan. Jika itu dilakukan (mogok) kerja, banyak dampak yang akan muncul termasuk salah satunya pada pelayanan kesehatan,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait