Ilegal Logging, Polres Kutim Amankan 25 kubik Kayu dan 3 Tersangka

IMG 20220927 WA0002

Lensakaltim.com (Kutim) – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindakan ilegal logging di Kecamatan Batu Ampar, Polres Kutai Timur melalui Satreskrim bekerja cepat memburu para tersangka.

Dari penyidikan 30 Agustus, Polres Kutim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku ilegal logging, yakni, D (38), E (50) dan JM (41).

Bacaan Lainnya

Kejadian ini di tiga lokasi berbeda yakni di jalan Blok Km 55, KM 41 Batu Ampar dan Km 45 Desa Juk Ayak Telen.

“Modus tersangka membeli kayu olahan jenis ulin dari penyinsow, lalu
akan diperjual belikan sehingga mendapatkan keuntungan pribadi,” papar IptuJata I Made Jatawiranegara, Kasatreskrim Polres Kutim, Jumat (23/9/2022).

IMG 20220927 WA0003
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Jatah, saat melaksanakan konfres dengan awak media

Dari tangan tersangka tambah Iptu Jatah, polisi berhasil amankan 25 kubik kayu. “Tersangka E ada 5 kubik kayu, D 17 Kubik kayu sementata sodara JM sebanyak 3 kubik kayu,” paparnya.

Barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kutim, sementara para tersangka telah ditahan untuk penanganan lebih lanjut.

“Ketiganya di jerat dengan pasal 12 huruf M sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 87 ayat 1 huruf B dan C undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tutupnya. (lk01)

Pos terkait