Kasus Curanmor, Polres Kutim Amankan 2 tersangka

Kasus Curanmor, Polres Kutim Amankan 2 tersangka
Kasus Curanmor, Polres Kutim Amankan 2 tersangka

Lensakaltim.com (Kutim) – Berkat laporan dari masyarakat, tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengamankan dua tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Sangatta Kutim.

Press release pada Selasa (12/12/2023) sore, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengungkapkan bahwa dari perbuatan tersangka H (21) dan AFY, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 unit motor.

“Secara keseluruhan ada 9 unit motor. 5 kami berhasil amankan dan sisanya 4 unit motor masih dalam pengembangan,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

“Modus tersangka saat melakukan aksinya, adalah dengan cara memantau target selama dua hari. Jika dianggap aman, tersangka AFY langsung menaiki motor sementara tersangka H (21) mendorong dari belakang dengan kendaraan berbeda,” sambuungnya.

5 unit motor berhasil diamankan Polres Kutim dari kasus Curanmor melibatkan H (21) dan AFY
Lima (5) unit motor berhasil diamankan Polres Kutim dari kasus Curanmor melibatkan H (21) dan AFY

Terkait tersangka AFY yang masih dibawa umur, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan seperti tersangka H (21). “Kita kembalikan keorang tuanya. Tapi perlu digaris bawahi proses hukum tetap berlanjut untuk AFY,” tegas AKBP Ronni Bonic.

Dari perbuatan kedua tersangka, AKBP Ronni Bonic membeberkan bahwa H dan AFY terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. “Pasal yang disangkakan ialah 363 ayat (1) angka ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya.

 

Penulis : Asdar

Pos terkait