Lensakaltim.com (Kutim) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur (Kutim) memastikan kasus penyalagunaan pengelolaan dan realisasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, dengan melibatkan mantan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun, segera disidangkan.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Prihanida DWi Saputra mengaku bahwa sesuai hukum acara pidana, berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum.
“Jadi dalam waktu dekat segera kami limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor, di Samarinda untuk dilakukan proses penuntutan,” ungkap Prihanida, saat dikonfirmasi awak media Kamis (26/2/2026).
Disinggung mengenai tuntutan pidana untuk tersangka J dengan kerugian negara mencapai Rp2.113.959.461 milyar, pihaknya masih menunggu fakta persidangan termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus penyalagunaan APBDes Tahun 2024 ini.
“Kita masih tunggu fakta-fakta dalam persidangan. Karena bisa saja dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan maupun memberatkan termasuk niat tersangka J untuk mengembalikan kerugian negera,” terang Prihanida.
Didampingi Kasi Intelejen Kajari Kutim, Prihanida mengungkapkan bahwa fakta penyimpangan tersangka J, yakni dengan mencairkan dana APBDes untuk pengadaan fiktif 15 unit motor kepada ketua RT. Uang telah dicairkan namun kendaraan belum ada yang terbeli.
“Termasuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 secara sepihak, untuk kepentingan pribadi dalam aplikasi block fi Kripto, selain itu tersangka J juga tidak membayar dan menyetor pajak kegiatan yang telah dipungut berupa PPN, PPh 22, PPh 23, dan pajak daerah ke kas Negara,” imbuhnya. (ao)













