Kawasan Perumahan Punya Hak Dibangunkan Infrastruktur

Kawasan Perumahan Punya Hak Dibangunkan Infrastruktur
Kawasan Perumahan Punya Hak Dibangunkan Infrastruktur

Lensakaltim.com (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy, mengaku bahwa saat ini sejumlah kawasan perumahan di Sangatta, telah mendapat hak untuk dilakukan sejumlah pembangunan infrastruktur, melalui anggaran pemerintah.

Perlu diketahui, dari informasi yang diperoleh awak lensakaltim.com, sebanyak 12 kawasan perumahan di Sangatta, nantinya akan dibangun infrastruktur dasar termasuk jalan, melalui sumber APBD.

“Dulukan pembangunan yang memakai anggaran pemerintah tidak bisa, namun setelah adanya Raperda Sarana dan Prasaran (Sapras) Utilitas Kawasan Perumahan dan saya dulu menjadi ketua Pansusnya, sekarang semunya bisa dikerjakan tinggal pengembang melengkapi syaratnya saja,” tegas Jimmy.

“Harusnya sudah bisa, karena kemarin jika perusahaan pengembang sudah menyerahkan perbaikan sapras kepada pemerintah. Harusnya langsung mendapat eksekusi dari Pemkab, karena berdasarkan kontraknya, perumahan tidak memasukkan pembangunan infrastrukturnya,” tambahnya.

Disinggung mengenai realisasi dilapangan, Jimmy mengatakan, bahwa pembangunan infrastruktur pendukung untuk kawasan perumahan tersebut, dapat segera dilakukan. “Paling tidak, anggaran perubahan ini sudah bisa diusulkan,” imbuh Politikus Partai Keadilan Sejahteran (PKS) itu.

“Yang penting layak jalan dan layak pakai iya sudah. Namun disisi lain, masyarakat tentu sangat membutuhkan adanya infrastruktur pendukung, termasuk semenisasi jalan dan serta fasiltas masjid dan rumah pendidikan anak,” tambahnya.

Terkait syarat yang diminta pemerintah, Jimmy menilai bahwa berdasarkan persetujuan bersama melalui Raperda, syarat yang diperlukan sangat mudah. “Saya rasa syarat itu sangat muda, karena mereka tinggal buat pernyataan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh Pemeirntah dan pemetaanya bisa menyusul. Kan saya nilai ini sangat gampang,” papar Jimmy.

Diakhir wawancara, Jimmy mengungkapkan syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh pengembangan perumahan, termasuk pemenuhan 80 persen warga yang bermukim atau telah berdomisili diwilayah tersebut.

“Kalau dia bangun 100 rumah, namun masyarakat yang tinggal dan menetap baru 2 orang, itu belum bisa untuk dipenuhi, karena kita tahu bahwa target Pemerintah yakni masyarakat yang berdomisili disana, dapat menikmati sapras yang ada disediakan,” pungkasnya. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *