Lensakaltim.com (Kutim) – Kasus kekerasan terhadap anak tak boleh dibiarkan berlarut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan masyarakat maupun pihak sekolah agar segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim Rita Winarni mengatakan, pihaknya terus mendorong sekolah agar aktif melakukan pencegahan sekaligus tidak ragu melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan.
Menurut Rita, sosialisasi mengenai perlindungan anak juga menjadi bagian dari kegiatan tim saat turun ke sekolah. Tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan hak pendidikan, tetapi juga memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman.
“Kalau kami turun ke sekolah, kami tetap menyampaikan. Bila menemukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi kami, bisa melalui telepon atau langsung ke UPTD,” ujar Rita.
Ia menegaskan, keberadaan layanan pengaduan tersebut penting agar kasus yang dialami anak dapat segera ditangani. Terlebih, anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar tidak semakin tertekan akibat persoalan yang dihadapinya.
Rita juga menyebut, pemenuhan hak anak tidak berhenti pada memastikan mereka tetap bersekolah. Faktor keamanan dan perlindungan dari kekerasan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak.
Jika anak berhadapan dengan persoalan, termasuk kasus kekerasan maupun kasus hukum, DP3A berupaya melakukan koordinasi dan mediasi dengan pihak terkait.
“Kami berusaha agar anak tetap mendapatkan hak pendidikan dasar. Kalau ada anak yang berkasus, kami mediasi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan. Yang penting anak tetap aman dan hak pendidikannya terpenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, sekolah memiliki peran penting sebagai lingkungan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan anak. Karena itu, guru maupun pihak sekolah diharapkan tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan yang dialami peserta didik.
Langkah cepat dalam pelaporan juga dibutuhkan agar penanganan dapat dilakukan sejak awal, sebelum persoalan berkembang menjadi lebih serius.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pemenuhan hak anak di Kutim. Sebab, sekolah ramah anak bukan hanya soal fasilitas maupun administrasi, tetapi juga bagaimana memastikan setiap anak merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan haknya.
“Jangan menunggu sampai kasusnya parah. Kalau ada indikasi kekerasan, segera laporkan agar bisa ditangani,” tegas Rita. (adv/rl/ao)













