Lensakaltim.com (Kutim) – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru memiliki empat warisan budaya tak benda yang ditetapkan secara resmi. Meski jumlahnya masih terbatas, pemerintah daerah menilai penggalian dan pendataan kekayaan budaya membutuhkan proses panjang.
Empat warisan budaya tersebut yakni Hudoq yang ditetapkan pada 2013, Lom Plai pada 2015, Bekenjong pada 2021, serta Belian Kutai Semega pada 2026.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, jumlah tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk pesimistis. Menurutnya, kekayaan budaya daerah perlu ditelusuri dan dipahami secara mendalam sebelum mendapatkan pengakuan resmi.
“Kita bukan pesimis, karena memang memahami, menggali budaya itu memang tidak mudah,” ujar Ardiansyah saat penutupan Erau Adat Pelas Benua 2026.
Selain pelestarian adat dan budaya, Ardiansyah mengingatkan pentingnya menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah, salah satunya Taman Nasional Kutai. Kawasan tersebut menyimpan jejak perjalanan sejarah yang menjadi bagian dari identitas daerah.
Ia menjelaskan, status kawasan itu pernah mengalami perubahan, mulai dari cagar alam, suaka margasatwa, hingga menjadi taman nasional. Menurutnya, perjalanan tersebut merupakan warisan sejarah yang perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Ini juga warisan yang tidak bisa kita dan tidak boleh kita lupakan. Karena daerah ini sejarahnya begitu cukup kuat,” katanya.
Ardiansyah menegaskan, adat dan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan bagian yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pelestariannya perlu terus dilakukan agar identitas daerah tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
“Sebab tidak mungkin manusia hidup tanpa budaya. Tidak mungkin manusia hidup tanpa adat,” tutupnya. (adv/rl/ao)













