Lensakaltim.com (Kutim) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak (PPPA) Kutai Timur (Kutim) melalui kepala bidang (kabid) Pemenuhan Hak Anak, Rita Winarni, tidak membantah bahwa jika saat ini pernikahan dibawah umur di Kutim masih tergolong tinggi. Ia mengaku bahwa meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Angka terakhir pernikahan anak di bawah umur per-tahun 2023 sebanyak 111 kasus, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 80 kasus. Untuk di tahun 2025 sendiri sampai bulan Juli kalau tidak salah itu ada 48 kasus, jadi di tiga tahun terakhir ini angkanya memang masih tinggi,” terang Rita Winarni, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Untuk menekan angka kasus pernikahan dini di tahun ini, PPPA akan mengadakan kerja sama dengan pengadilan agama. Agar sebelum dispensasi nikah tersebut keluar, pihaknya akan melakukan konseling terlebih dahulu bersama orang tua serta anak yang akan dinikahkan.
“Jadi anak-anak yang akan melakukan pernikahan di bawah umur itu melakukan konseling baik dari anaknya dan orang tuanya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan konseling ini bisa menjadi suatu acuan dan memberikan informasi bagi masyarakat dalam mengahadapi permasalahan sosial, sehingga permasalahan tersebut bisa dibantu melalui konseling. “Melalui proses konseling, setiap persoalan yang muncul dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi yang tepat,” bebernya.
Ia menekankan bahwa konseling tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari. “Kita sendiri yang ditangani melalui Puspaga dana unit PPA, jadi kalau ada permasalahan seperti itu mereka yang layani,” imbuhnya. (adv/dr/lk)













