Melanggar Aturan, Dinas Sosial Siap Lakukan Pendampingan

Melanggar Aturan, Dinas Sosial Siap Lakukan Pendampingan

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kutai Timur melalui Dinas Sosial, saat ini tengah melakukan komunikasi intens dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan pengamen dan badut dipinggir jalan di Kota Sangatta Kutai Timur.

Kepala Dinas Sosial didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito mengatakan, kehadiran badut ini tentu melanggar aturan, sehingga perlu ada pembinaan yang berkelanjutan, termasuk pendampingan.

Bacaan Lainnya

“Kami sifatnya menerima saja, jika ada pelimpahan dari dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP. Sesuai aturan, penertiban dimuka umum hanya dilakukan oleh Satpol PP,” ungkap Ernata Hadi Sujito, saat disambangi lensakaltim.com diruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).

“Sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, kehadiran meraka (Badut dan Pengamen) melanggar. Tidak hanya itu, kehadiran mereka juga membahayakan pengguna jalan maupun secara pribadi,” sambungnya.

Tambah Ernata, masyarakat perlu menyadari bahwa kehadiran meraka (red), telah melanggar ketertiban umum, sehingga masyarakat tidak perlu merasa ibah. “Pemberi dan penerima melanggar, jadi masyarakat perlu hati-hati. Ini ada aturan mainnya,” paparnya.

Melanggar Aturan, Dinas Sosial Siap Lakukan Pendampingan

Terkait kehadiran badut dan pengemis untuk kebutuhan ekonomi, Ernata menyadari bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan maupun pemahaman, jika mencari rejeki bisa dilakukan dengan berbagai cara, bukan dengan meminta-minta dijalan.

“Kami tentu menyadari, perbuatan mereka karena himpitan ekonomi. Jadi ketika ditertibatkan, langkah awal akan dilakukan pendataan, jika masih usia produktif kita tentu akan membawa mereka ketempat kursus sesuai kebutuhan. Dan jika sudah masuk usia senja, akan dititip dipanti jompo,” pintahnya. (lk01)

Pos terkait