Meresahkan Warga, 3 Pelaku Ilegal Oil Diamankan Polres Kutim

Meresahkan Warga, 3 Pelaku Ilegal Oil Diamankan Polres Kutim
Meresahkan Warga, 3 Pelaku Ilegal Oil Diamankan Polres Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) – Tim macam Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku Ilegal Oil, yang cukup meresahkan masyarakat Sangatta belakangan ini.

Tiga tersangka yang diamankan, memiliki peran masing-masing dalam aksi Ilegal Oil di Sangatta. Termasuk tersangka AA (39) dan MWS (23) selaku pengetap BBM jenis Pertalite dan tersangka H (47) selaku pembeli BBM hasil pengetap (penada BBM).

Dalam press release yand dilakukan Kamis (21/12/2023), Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic bersama tim Satgas BBM terpadu, mengungkapkan modus para tersangka yang nekat melakukan aksi ilegal oil, yakni untuk memperkaya diri terlebih omset yang dihasilkan dari aksi tersebut terbilang besar.

“Kita hituung saja, tersangka AA (39) dan MWS (23) membeli Pertalite di SPBU Rp. 10.000 dan menjual ke tersangka H (47) sebesar Rp 11.500. Kalau sehari para tersangak bisa mengetep minimal 100 liter BBM berapa omset yang didapat. Kalikan saja Rp 1.500 x 100 = Rp 150.000,” ungkap AKBP Ronni Bonic

“Ini tentu menjadi atensi kita termasuk tim Satgas BBM terpadu. Kami tentu tidak segang-segang menindak para pelaku illegal oil ini jika masing nekat. Apabila masyarakat mengetahui dan melihat aksi tidak terpuji tersebut, segera lapor ke kami (Satgas BBM),” sambungnya.

Dari ketiga tersangka, Polres Kutim mengamankan barang bukti termasuk dua unit mobil sebagai pengetap BBM, 18 jerigen kapasitas 20 liter serta satu unit pom mini. Atas perbuatannya, para tersangka diancan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar 60 milyar rupiah.

“Para tersangka melanggar pasar 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai mana telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang PP penganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

 

Penulis : Asdar

Pos terkait