Pandangan Fraksi Demokrat Terkait 2 Raperda Usulan Pemerintah

Pandangan Fraksi Demokrat Terkait 2 Raperda Usulan Pemerintah
Pandangan Fraksi Demokrat Terkait 2 Raperda Usulan Pemerintah

Lensakaltim.com (Kutim) – Mendapat giliran ketiga menyampaikan pandangan umum fraksi dalam dewan. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim) melalui juru bicara Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, terkait dengan dua Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.

Melalui Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) pagi dengan agenda, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terkait Raperda usulan Pemerintah, Muhammad Amin menyampaikan sejumlah catatan yang nantinya bisa menjadi masukkan bagi pemerintah.

Terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, fraksi Partai Demokrat, mengungkapkan apreasiasi dan sangat meyetujui usulan dari Pemerintah tersebut. Ia berpandangan, dengan sejumlah kebakaran yang terjadi, Raperda ini sangat penting disahkan dan tentunya ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekattan yang sangat penting, dalam mengurangi resiko dan dampaknya bagi masyarakat, Individu dan Pemerintah memiliki perangnya masing-masing,” ungkap M. Amin.

Kesempatan itu, Fraksi Demokrat mendorong Pemda untuk berkolaborasi dengan Pemrintah Pusat, agar dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencanan kebakaran yang memadai dengan tehnologi mutakhir. “Raperda ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” bebernya.

Sementara terkait dengan Raperda ketertiban umum, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa landasan hukum yang digunakan adalah UU no 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum serta landasan sosiologisnya dapat memberikan perlindungan kepada Masyarakat.

“Kami mempertanyakan kesiapan Satpol PP sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dan disisi lain, mewujudkan capaian yang diinginkan Pemerintah, perlu konsistensi dari semua pihak dan secara garis besar, Fraksi Demokrat Kutim, menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dalam pansus,” pungkasnya. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *