Pandangan Fraksi Golkar Terkait Raperda Usulan Pemerintah

Pandangan Fraksi Golkar Terkait Raperda Usulan Pemerintah
Pandangan Fraksi Golkar Terkait Raperda Usulan Pemerintah

Lensakaltim.com (Kutim) – Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, yang mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum Pemkab Kutim, mendapat apreasi dari sejumlah legislator Kutim.

Seperti disampaikan fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna, Selasa (14/5/2024) pagi. Melalui Wakil Ketua Fraksi Arang Jau, berpendapat bahwa usulan Pemerintah terkait dua raperda itu, dinilai sangat penting dan positif.

Ia mengatakan, kebakaran meruapakan peristiwa yang sangat merugikan bagi masyarakat baik yang kehilangan harta benda maupun korban jiwa. Serta kebakaran berdampak langsung terhadap lingkungan dan peristiwa kebakaran kerap terjadi pada kondisi padat penduduk, yang susah dicegah pemadamannya.

“Peran pemerintah sangat pentiing dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran, edukasi terhadap masyarakat sangat dibutuhkan. Demikian juga penanggulangan, jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur agar dapat mencegah hilangnya harta benda bahkan korban jiwa,” beber Arang jau.

Penanggulangan kebakaran dapat ditangani dengan tepat, apabila didukung oleh keakuratan peta situasi, SDM yang terlatih serta sarana dan prasarana yang memadai. “Kami mendorong Pemda memperbaharui maping/pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan menyusun kembali rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodie,” imbuhnya.

Kesempatan itu, fraksi partai Golkar DPRD Kutim memberikan dua saran dan masukan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Pertama, bahaya serta dampak kebakaran hendaknya disosilisasikan tidak hanya untuk masyarakat perkotaan, namun sosialisasi dilaksanakan hingga tingkat Desa bahkan RT.

Kedua, kesiagapan dan kecepatan penanggulangan bahaya kebakaran, harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup layak, SDM terlatih, dan kepastian perlindungan hukum. “Sesuai dengan Permendagri No 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar dan Permendagri No 122 tahun 2018, tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah,” pungkasnya. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *