Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-24 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu (15/01/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua l Sayid Anjas, dan Wakil Kerua ll Prayunita Utami, turut dihadiri Asisten Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, serta 25 anggota DPRD Kutim, OPD, Forkopimda serta undangan lainnya.
Pada Rapat Paripurna itu, DPRD Kutim membahas tentang, Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
Mengawali penyampaiannya, Sayid Anjas mengatakan untuk meninjaklanjuti surat Bupati Kutim nomor B-100.1.4.1/3730/BUP, dengan perihal penyampaian tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintah daerah pasal 79 yang berbunyi, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD pada rapat paripurna,” ujar Sayid Anjas.
Selain itu, Legislatif dari Partai Golkar itu mengatakan setelah diumumkan oleh Ketua DPRD. Selanjutnya diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Lebih lanjut, untuk pembacaan pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Sayid Anjas mempersilahkan Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah untuk membacakan pengumuman tersebut.
“Kepada saudara Sekwan Kabupaten Kutim, saya persilahkan untuk membacakan pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” tambahnya.