Lensakaltim.com (Kutim) – Kasus pembunuhan di Desa Sekerat Kecamatan Bengalon Kutai Timur (Kutim) melibatkan tersangka Randi Saputra alias Randi (21), memasuki tahap rekontruksi.
Digelar di halaman Mapolres Kutim, 40 adegan diperagakan tersangka bersama sejumlah saksi.
“Ini tahap rekontruksi, untuk memastikan alur pembunuhan yang terjadi. Lebih lengkapnya konfirmasi ke Kapolsek Bengalon,” papar Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.

Sementara itu, Safarudin, ade ipar korban yang juga saksi mata pembunuhan Randi, meminta tersangka bisa dihukum berat, sesuai dengan perbuatan tersangka.
“Kami keluarga akan mengawal kasus ini, sehingga tersangka mendapat hukuman yang setimpalsetimpal,” papar Safaruddin.
“Dari reka adegan, masih ada kejanggalan. Termasuk kalung korban yang diambil tersangka dan reka adegan tersangka mandi ditempat kerjanya,” Sambungnya (lk01)