Pemekaran RT di Sangatta Utara, DPRD Nilai Sangat Wajar

Pemekaran RT di Sangatta Utara, DPRD Nilai Sangat Wajar

Lensakaltim.com (Kutim) – Usulan pemekaran Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Sangatta Utara oleh forum RT, mendapat respon positif dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), termasuk anggota komisi B dan juga politisi PDI Perjuangan Faizal Rachman.

Dalam keteranganya dihadapan awak media, Faizal mengatakan, sepanjang tidak melanggara aturan dan anggaran tersedia, kepada tidak. “Selama itu mencukupi dan menjadi kesepakatan bersama kenapa tidak. Yang penting anggaran ada,” beber Faizal Rachman.

Pemekaran tentu bukan merupakan kebijakan DPRD, namun Faizal menambahkan, pihaknya siap mendukung dan menjadi bahan pertiambangan dewan untuk pembahasan dengan pemerintah daerah. “Kami hanya sifatnya pengawasan, namun jika itu menjadi kebutuhan dan patut dimekarkan, kami akan support,” bebernya.

Senada disampaikan Basti Sanggalangi. Menurut Sekretaris komisi A DPRD Kutim itu, pemekaran RT selayaknya dan wajib dilakukan karena telah memenuhi unsur maupun aturan, termasuk pemenuhan jumlah KK disetiap calon pemekaran RT.

Pemekaran RT di Sangatta Utara, DPRD Nilai Sangat Wajar

“Kita bisa contohkan RT 04 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, informasinya RT disana jumlah KK lebih dari 400 dan memiliki jumlah jiwa lebih dari seribu orang. Kalau mengikuti aturan hanya 40 KK saja dan saya kira itu lebih dari cukup,” ungkap Basti Sanggalangi.

“Kalau permintaan RT mau di mekarkan wajar saja, namun kembali lagi ke Pemerintah yang mempersoalkan anggaran karena kebijakan insentif dan bantuan 50 juta,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Sementara itu, Piter Palinggi mengungkapkan bahwa pemekaran RT harus menjadi solusi dan perbaikan bersama, sehingga RT yang akan dimekarkan tidak menimbulkan  persoalan hukum dikemudian hari. “Kita harus bijak melihat ini, kalau menurut aturan sudah cukup wajar, namun kembali lagi ke-anggaran,” pungkasnya. (adv/lk01)

Pos terkait