Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Antrean SPBU Ditata

Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Antrean SPBU Ditata
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi.

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyiapkan sejumlah langkah menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Upaya tersebut mencakup pengawasan terpadu, pengetatan pemeriksaan kendaraan, penataan antrean, hingga pemberian sanksi terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Teknis Prioritas Pelayanan Pengisian BBM Subsidi Solar di SPBU wilayah Kutim yang dipimpin Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. Rapat ini melibatkan komunitas truk, pengelola SPBU, Pertamina, perangkat daerah, serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Mahyunadi menegaskan, pengawasan distribusi solar subsidi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan sistem internal SPBU, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan aparat terkait.

“Pengawasan ini harus kita lakukan bersama. Jangan hanya mengandalkan CCTV yang ada di SPBU, tetapi pemerintah juga perlu ikut melakukan pengawasan agar proses pendistribusian solar subsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Mahyunadi mengusulkan agar akses kamera pengawas atau CCTV yang disiapkan Pertamina Patra Niaga dapat dimanfaatkan oleh pihak terkait sesuai mekanisme yang disepakati. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan fasilitas CCTV guna memantau aktivitas pengisian BBM di SPBU.

Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi distribusi sekaligus memudahkan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Tindak lanjutnya akan dikoordinasikan melalui penyampaian surat kepada pihak terkait serta penerbitan surat edaran.

Selain pengawasan berbasis CCTV, pihaknya juga akan memperketat pemeriksaan nomor polisi (nopol) dan kelayakan kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan yang mengisi solar subsidi memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan turut melibatkan unsur kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, guna mendukung penertiban dan penegakan aturan. Sinergi pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU, komunitas truk, dan aparat penegak hukum dapat memperbaiki tata kelola distribusi solar subsidi. Evaluasi berkala juga akan diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan diterapkan secara konsisten. (adv/bt/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *