Pencabutan UU Omnibus Law, Anjas Siap Akomodir Tuntutan Buruh

Pencabutan UU Omnibus Law, Anjas Siap Akomodir Tuntutan Buruh
Pencabutan UU Omnibus Law, Anjas Siap Akomodir Tuntutan Buruh

Lensakaltim.com (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapannya terkait tuntutan buruh tentang Undangan-undangan Cipta Kerja, (Omnibus Law).

Menurutnya, aspirasi dari serikat buruh harus diakomodir dan diperjuangkan. Dia menyatakan komitmennya untuk menyuarakan perubahan-perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

Hal ini disampaikan Sayid Anjas, usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional, dengan Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukti Pelangi.

“Kami sudah menerima aspirasi mereka untuk diperjuangkan di DPR RI, karena Undang-Undang Cipta Kerja merupakan produk DPR RI. Perubahan-perubahan pada pasal-pasal yang dianggap rumit akan kami suarakan ke tingkat pusat,” beber Anjas.

Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus (panitia khusus), Sayid Anjas menjelaskan bahwa DPR RI akan merekomendasikan pembentukan tim pansus jika permasalahan yang disampaikan serikat buruh terbukti serius, setelah mendapatkan data yang lebih lengkap.

“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” terang politikus Golkar itu.

Dalam hal perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menegaskan perlunya tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kita akan tinjau langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh, sebelum mengambil langkah selanjutnya. Tentunya kami (DPRD) pasti akan mengakomodir tuntutan mereka (buruh),” pungkasnya. (adv/kk/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *