Pengesahan Perda Ketenagakerjaa, David Rante Akui Solusi Untuk Masyarakat Kutim

Pengesahan Perda Ketenagakerjaa, David Rante Akui Solusi Untuk Masyarakat Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) – Pengesahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dinilai solusi positif bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim) khususnya pencari kerja. Disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, David Rante, bahwa Perda Ketenagakerjaan lebih menguntungkan bagi tenaga kerja lokal.

“Disitukan ada pembagian 80-20 persen yang artinya 80 persen tenaga lokal, 20 persen tenaga kerja luar. Adanya nomenklatur dalam Perda tersebut, sangat menguntungkan bagi putra daerah karena tentunya lebih diutamakan,” ungkap David Rante, saat dimintai keterangan Lensakaltim.com.

“Saya kira itu langkah yang sangat baik, karena itu sangat menentukan, pertama terkait ketenagakerjaan dalam rangka juga keseimbangan dan keadilan. Yang kedua tanpa mengabaikan dari luar daerah dengan spesifikasi dan skil yang ada,” sambung David Rante.

Setelah disosialisasikan disemua seoktor dan lini perusahaan, politisi Gerindra Kutim itupun berharap, dapat jalankan secara baik dan jujur, agar hasil yang diperoleh juga bisa membawa masyarakat semakin sejahtera.

“Jangan lagi ada yang main mata dibelakang, karena sejatinya kita akan kawal Perda ini. Termasuk pengupahan dan juga pembekalan keahlian, sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten,” papar David Rante.

Pengesahan Perda Ketenagakerjaa, David Rante Akui Solusi Untuk Masyarakat Kutim

Senada disampaikan Muhammad Amin politisi Partai Demokrat. Kepada awak media, ia mengatakan, Sosper penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai bahan acuan atau pedoman khusunya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja di Kutim.

“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi. Kita ingin Perda ini membawa ketentraman bagi masyarakat serta investor,” ucap politisi partai democrat itu.

Sebagai informasi, sosialisasi  Perda Ketenagakerjaan telah terus dilakukan DPRD Kutim bersama Pemerintah melalui instansi terkait.  Sosialisasi tidak hanya menyasar perusahaan pertambangan, namun seluruh perusahan di Kutai Timur, termasuk perkebunan. (adv/lk01)

 

Pos terkait