Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Langkah Pemkab Kutim

Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Langkah Pemkab Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) –  Pemerintah Kutai Timur (Kutim) terus melaksanakan koordinasi semua pihak, terkait wacana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di-instansi pemerintah.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi mengungkapkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer yang di keluarkan oleh pusat, merupakan persoalan yang memerlukan upaya serta langkah-langkah yang strategis, yang diharapkan mampu mempertahankan tenaga kerja honor yang sudah ada.

“Kalau TK2D (tenaga Honor) ini di habiskan, kita (Pemkab Kutim) tentu akan mengalami kendala,” papar Rizali Hadi, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/6/2022).

Rizali mengakui, keberadaan tenaga kerja honorer khusunya di daerah, masih sangat di butuhkan, mengingat, masih banyaknya posisi jabatan kosong yang belum terisi, baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kita sedang mengupayakan mereka (Tenaga Honorer) untuk di angkat menjadi ASN maupun P3K. Karena kita tahu, peran tenaga honorer masih diperlukan“ ungkapnya.

Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Langkah Pemkab Kutim

Kesempatan itu, dirinya berharap kebijakan Pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer, tidak menimbulkan permasalahan sosial baru, yakni pengangguran, terlebih, semua tenaga honor yang sudah terlanjur mengabdi di tiap instansi pemerintah bisa tetap bekerja.

“Tenaga honorer itu sangat membantu, peran merekalah yang selama ini menggantikan posisi ASN. Kalau dihapus, pastinya muncul masalah baru, yang pertama pasti pengangguran meningkat,“ tutupnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), mengeluarkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, yang isinya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, paling lambat Oktober 2023. (*/lk01)

Pos terkait