Peningkatan PAD, DPRD Bahasa Raperda Pajak dan Retribusi

Peningkatan PAD, DPRD Bahasa Raperda Pajak dan Retribusi
Peningkatan PAD, DPRD Bahasa Raperda Pajak dan Retribusi

Lensakaltim.com (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas, tidak menampik bahwa  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penarikan pajak dan retribusi, dilakukan lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait penarikan pajak dan retribusi, hingga saat ini dinilai masih sangat kecil.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penarikan pajak dan retribusi, target PAD daerah masih jauh dari mencukupi, karena itu lewat regulasi yang digodok DPRD Kutim, diupayakan berdampak signifikan menaikkan PAD.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi Perda yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara belum lama ini.

“Kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” beber Sayid Anjas.

Peningkatan PAD, DPRD Bahasa Raperda Pajak dan Retribusi

Ia mengaku, saat ini PAD Kutim baru berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar,  maka dari itu pihaknya juga menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penerapan Perda yang akan di sahkan.

“Inovasi adalah kunci, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi,” tegas Politisi Partai Golkar Kutim itu.

Disisi lain, pihaknya berharap upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah akan memperkuat perekonomian daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih giat dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak bisa terasa rumit, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” imbunya.

Terakhir, ia berkomitmen dan bertanggung jawab agar pembahasan Raperda rampung di akhir tahun 2023. “Pembahasan tinggal beberapa kali, sudah selesai. Di tahun ini sudah rampung,” tutup Sayid Anjas. (adv/*/lk01)

Pos terkait