Perda Ketenagakerjaan Disosialisasikan, DPRD Kutim Sambangi KPC

3. Perda Ketenagakerjaan Disosialisasikan, DPRD Kutim Sambangi KPC

Lensakaltim.com (Kutim) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyambangi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Senin 31 November.

Kunjungan ke perusahaan tambang batubara itu, dalam rangka sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022, tentang  ketenagakerjaan. “Setelah disahkan tentunya sosialisasi diperusahaan wajib dilakukan, agar penerapanya bisa maksimal,” papar ketua pansus ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi.

Bacaan Lainnya

Tambah Basti, beberapa poin penting yang menjadi krusial dari Perda ini, sehingga perlu adanya pertemuan untuk dikomunikasikan. “Termasuk pasal 14, ayat 2 (dua) yang berbunyi, perusahaan wajib memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang di daerah,” ungkap politisi PAN itu.

Menurut Basti, perusahaan wajib menjalankan ketentuan dari Perda ini, karena sanksi menanti jika melanggar. “Waktu tiga jam untuk sosialisasi memang sangat singkat, jadi kita minta adanya partisipasi dari perusahaan. Jika ada kurang dipahami bisa kita bicarakan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, General Manager ESD KPC, Wawan Setiawan, menyambut baik adanya sosiaslisasi Perda Ketenagakrjaan dari DPRD bersama Pemerintah Daerah.

“Tentunya kita mendapat hal-hal penting dari Perda ini. Ketua pansus ketenagakerjaan juga tadi menyampaikan, bahwa pentingnya berkolaborasi untuk memastikan keberpihakan kepada tenaga kerja lokal,” kata Wawan Setiawan

Sebagai informasi, dalam sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di KPC, dihadiri tujuh (7) anggota DPRD Kutim dapil satu, termasuk Basti Sanggalangi (PAN), Yusuf Silambi (PDIP), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Piter Palinggi (Nasdem), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS). (lk01)

Pos terkait