Perda Ketenagakerjaan, Fraksi Golkar; Solusi Bagi Pemerintah

IMG 20210618 190434

LENSA KALTIM (Sangatta) – Penyusunan Perda ketenagakerjaan, tentu bisa menjadi solusi bagi Pemerintah Kutai Timur (Kutim), dalam memberdayakan tenaga kerja lokal.

Membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Arang Jau mengemukakan hal tersebut dihadapan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/2021).

Arang Jau menuturkan, berdasarkan bukti empiris di lapangan yang selama ini masih terjadi kesenjangan antara kesempatan kerja, angkatan kerja daerah dan dari luar daerah Kutim. Hal ini terjadi lantaran masih banyak ditemui perusahaan merekrut pekerja di bidang tertentu yang seharusnya di isi oleh tengakerja lokal, tetapi malah ditempati oleh pekerja dari luar daerah.

Dari latar belakang itu, lanjut dia, menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal hingga menyebakan angka penggangguran di Kutim masih tinggi.

Dipaparkannya, secara yuridis perintah terhadap perusahaan atau koorporasi menekankan menempatkan tenaga kerja lokal pada struktur operasi perusahaan termuat dengan jelas pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pada ketentuan pasal 55 D di undang-undang tersebut menegaskan kepada perusahaan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat. Selanjutnya pasal 106 berbunyi, pemenang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tengakerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Cukup jelas bahwa perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu harus mengutamakan masyarakat lokal atau tenga kerja lokal,” ungkap Fraksi Golkar, yang disampaikan Arang Jau.

“Apabila ini tidak diberikan solusi dengan baik, maka akan berpotensi terjadi masalah sosial seperti gangguan ketemtaraman dan ketertiban di tengah masyarakat akibat adanya demontrasi, unjuk rasa dan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat,” sambungnya.

Pos terkait