Perda Ketenagakerjaan, Komitmen DPRD Akomodir Tenaga Kerja Lokal

Perda Ketenagakerjaan, Komitmen DPRD Akomodir Tenaga Kerja Lokal

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Anggota Komisi B Faizal Rachman, mengungkapkan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2022, tentang ketenagakerjaan diwujudkan untuk mengakomodir tenaga kerja lokal.

Faizal menuturkan, dalam prekrutan khususnya bidang skill pihak perusahaan boleh mencari pekerja dari luar jika 80 persen tidak memenuhi kuota skill yang diinginkan. “Boleh mencari, namun ada bataasan yang harus diterapkan, beber Faizal Rachman.

“Kami tinggal menunggu Perbupnya saja terkait aturan turunannya. Kalau sudah terbit, nantinya wewenang kami sudah bisa untuk melalukan sidak. Dasar untuk menerapkan Perda ini belum ada, kami masih menunggu saja,” sambungnya.

Perda Ketenagakerjaan, Komitmen DPRD Akomodir Tenaga Kerja Lokal

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa, DPRD akan selalu mengawasi, memantau dan menanyakan kepada pihak pemerintah, kapan Perbup akan segera disahkan. Kemudian terkait sosialisasi ketenagakerjaan, DPRD sudah melakukan khususnya di Dapil 4 yang menajdi basis konsituennya.

Dirinya jugu mengatakan, DPRD sudah mengusulkan anggaran tambahan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) terkait pelatihan putra maupun putri daerah. “Itu sudah kami dianggarkan semua, ada usulan tambahan anggaran dari kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada Bulan Mei lalu anggota DPRD Kutai Timur dari seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaa.

Sosper diawali di Dapil 1, pada Senin (22/5/2023), kemudian lanjut pada Dapil 3 dan 4 Rabu (24/5/2023) dan ditutup di Dapil 2 pada Kamis (25/5/2023). (adv/lk01)

Pos terkait