Perda Ketenagakerjaan, Yan Akui Positif Untuk Masyarakat

Perda Ketenagakerjaan, Yan Akui Positif Untuk Masyarakat

Lensakaltim.com (Kutim) – Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi jawaban dan payung hukum bagi tenaga kerja dearah.

Anggota DPRD Kutim, Yan menyebut. hadirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang diberikan untuk masyarakat, agar memiliki kesempatan yang sama apabila ingin masuk dalam dunia kerja, khususnya di perusahaan yang berinvestasi di Kutim.

“Saya kira itu sudah cukup jelas lah ya, Perda itu menjadi salah satu acuan bagi perusahaan yang berinvestasi di sini (Kutim). Ini bentuk keberpihakan kepada tenaga kerja lokal,” papar Yan di ruang kerjanya.

Selain itu, saat ini seluruh perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja wajib melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, selain juga memudahkan pemerintah dalam pengawasan.

Perda Ketenagakerjaan, Yan Akui Positif Untuk Masyarakat

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3 ini menambahkan, dalam Perda yang memiliki 42 pasal juga disebutkan, bahwa perusahaan juga di wajibkan untuk melaporkan berapa jumlah penerimaan tenaga kerja yang di lakukan oleh perusahaan.

“Kita ingin semuanya terbuka, dan kami akan terus awasi bagaimana implementasinya di lapangan. Adanya perda ini juga memberi dorongan positif bagi pencari kerja lokal, kita inginkan masyarakat Kutim maju dan sejahtera,” tutupnya (adv/lk01)

Pos terkait