Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Akui Upaya DPRD Realisasikan Komitmen Pemerintah 50 Ribu Tenaga Kerja

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Akui Upaya DPRD Realisasikan Komitmen Pemerintah 50 Ribu Tenaga Kerja

Lensakaltim.com (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang juga merupakan ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi, mengaku bahwa pengesahan perda nomor 1 tahun 2022, menjadi upaya DPRD mendukung langkah pemerintah dalam merealisasikan program 50 ribu tenaga kerja.

Dikonfirmasi awak Lensakaltim.com dirumahnya, Jumat (26/5/2023), politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku, Perda ini tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah. Target 50 ribu tenaga kerja hingga masa jabatan berakhir, tentu akan lebih mudah jika sosialisasi dan penerapanya bisa diawasi bersama.

“Ini bentuk dukungan kami sebagai mitra pemerintah. Namun disisi lain, aturan turunan dari Perda ini belum juga disahkan sehingga menjadi tanda tanya, apalagi sudah setahun disahkan. Kami terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perbup,” tegas Basti Sanggalangi.

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Akui Upaya DPRD Realisasikan Komitmen Pemerintah 50 Ribu Tenaga Kerja

Basti menambahkan, saat mengunjungi konsituen disejumlah titik, masyarakat sangat menyambut baik adanya sosialisi yang di laksanakan oleh lembaga legislatif ini, termasuk pihak perusahaan yang turut di undang dalam kegiatan tersebut. “Dalam perda itu kita sampaikan nomenkaltur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” bebernya.

Politisi PAN itu menjelaskan, salah satu poin penting dalam Sosper tersebut, dalam perda tersebut mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutim.

“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk mengambil dari luar” bebernya.

Adanya perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi perhatian lebih serta dukungan DPRD dalam upaya peningkatan kesejahteraan  masyarakat Kutim, khusunya bagi tenaga kerja lokal. (adv/lk01)

Pos terkait