Permasalahan Plasma Pending, Komisi B RDP Dengan KKL dan Warga

Permasalahan Plasma Pending, Komisi B RDP Dengan KKL dan Warga

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui komisi B, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Plasma Pending, Rabu (10/5/2023).

RDP yang dipimpin Faizal Racman selaku anggota Komisi B DPRD Kutim, mengaku bahwa bearing ini tidak terlepas aduan pending plasma yang dilakukan oleh koperasi Kombeng Lestari Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau.

“Kami sangat terbuka adanya hearing ini, semoga ada jalan keluar yang bisa diperoleh. Jikalau memang tidak ada titik temu antara koperasi dan masyarakat, maka rapat ini akan berlanjut bahkan bisa ditempuh ke jalur hukum jika tidak ada kesepakatan bersama,” beber politis PDI perjuangan tersebur.

Dalam keterangannya dihadapan peserta RDP, kelompok masyarakat yang tidak dibayar atau dipending, mengaku sudah berjuang menuntut keadilan terkait lahan plasma yang tidak dibayarkan oleh pihak Koperasi Kombeng Lestari.

“Kami koreksi pak. Sebenarnya aduan ini sudah lama kami lakukan namun baru sekarang sampai disini. Karena disisi lain kami ini sudah tidak tau lagi mau kemana. Perjuangan kami sudah sejak tahun 2018 silam, namun sampai saat ini masih begitu-begitu saja makanya kami kesini,” beber Siti Ummi Julaeha, masyarakat korban pending plasma.

“Kami hanya menuntut dibayarkan hak kami. Karena tahun 2014-2017, plasma itu masih dibayar kenapa pada tahun 2018 itu dipending, kan ini menjadi pertanyaan besar. Ini sudah 5 tahun sejakĀ  2018, namkun belum ada titik terangnya,” sambungnya.

WhatsApp Image 2023 05 10 at 22.45.01
Abadikan momen, kelompok masyarakat foto bersama dengan Faizal Rachman, Rabu (10/5/2023)

Menanggapi permintaan masyarakat, Faizal tidak hentinya mendorong Koperasi Kombeng Lestari, agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah, tanpa harus mengaduh ke DPRD.

“Sebenarnya tidak ada salah datang kesini (DPRD) untuk mengaduh, namun setelah saya pelajari serta mendengar keluhan masyarakat dan koperasi bahkan masukkan dari instasi terkait, permasalhaan ini cukup diselesaikan melalui musyawarah koperasi,” ungkap Faizal.

“Pembayaran plasma dilakukan oleh perusahaan, jadi tidak ada yang dirugikan. Secara pribadi dan lembaga DPRD, saya sudah meminta untuk ini rangkul kembali, namun jika tidak ada kesepakatan bersama akan ada RDP selanjutnya,” pungkas Faizal Rachman. (adv/lk01)

Pos terkait