Perusahaan Nakal, Basti Komitmen Lakukan Pengawasan

Perusahaan Nakal, Basti Komitmen Lakukan Pengawasan

Lensakatim.com (Kutim) – Berdasarkan pasal 14 Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaa, Perusahaan yang beroprasi di Kutai Timur (Kutim) wajib hukumnya memiliki kantor cabang ataupun perwakilan Sangatta.

Dengam banyaknya investasi yang masuk di Kutim, harusnya bisa memberikan contoh positif bagi masyarakat dan daerah. Menanggapi isu perusahaan tidak memiliki kantor cabang, anggota  DPRD Kutim Basti Sanggalangi, merespon dengan keras sikap perusahaan tersebut.

“Wajib harus ada, karena ini sudah dibahas dari jauh-jauh hari masih jamannya pak Awang Faroek Ishak sebagai Bupati Kutim. Dia (Awang Faroek Ishak) menekankan, perusahaan yang berinvestasi di Kutim, wajib memiliki kanntor,” papar Basti Sanggalangi.

Menurut Basti, selama ini, banyak perusahan yang masih belum berkantor di Sangatta. Kalaupun ada,  hanya perwakilan, yang tidak  bisa mengambil keputusan. Sehingga jika ada persoalan tenaga kerja, selalu jawabannya masih menunggu keputusan dari pusat.

“Terutama terkait dengan masalah hak dan kewajiban pekerja. Dimana selama ini, ada perusahan, yang lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja, seperti BPJS. Baik BPJS kesehatan, maupun ketenagakerjaan , Upah yang tidak sesuai  dan lain sebagainya. Ketika pekerja menuntut hknya ke perusahan, ternyata manajemennya di Jakarta, akhirnya nasib pekerja terkatung-katung,” katanya.

Karena itu, dengan adannya Perda No 1 tahun 2022, terkait dengan ketenagakerjaan, yang telah disosialisasikan ke perusahan, maka diharapkan semua perusahan yang ada di Kutim, taat dan mematuhinya.

“Seperti penerimaan tenaga kerja dengan persentasi, 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar. Presentasi ini juga harus dipahami perusahaan, sehingga tidak menimbulkan gesekan negatif diluar sana,” tutupnya (adv/*/lk01)

Pos terkait