PKL Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Kutim Siapkan Penertiban

PKL Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Kutim Siapkan Penertiban
Kepala Satpol PP Kutim M. Fatah Hidayat

Lensakaltim.com (Kutim) – Penggunaan ruang publik oleh pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan Sangatta kembali menjadi perhatian. Trotoar hingga bahu jalan yang digunakan untuk aktivitas berjualan dinilai berpotensi mengganggu akses pejalan kaki dan pengguna jalan.

Meja, kursi, lapak dagangan hingga spanduk yang ditempatkan di area tersebut membuat ruang yang semestinya digunakan masyarakat menjadi semakin terbatas. Kondisi itu turut menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kepala Satpol PP Kutim M. Fatah Hidayat menegaskan, pemanfaatan fasilitas umum harus tetap mengacu pada fungsi dan peruntukannya. Salah satunya trotoar yang secara khusus disediakan bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu sebenarnya untuk pejalan kaki. Jangan sampai digunakan untuk tempat berjualan sehingga orang yang berjalan kaki harus turun ke badan jalan,” ujar Fatah, belum lama ini.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kenyamanan pejalan kaki. Ketika aktivitas perdagangan meluas hingga bahu maupun badan jalan, ruang kendaraan ikut berkurang dan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas, terutama pada kawasan yang ramai pada sore hingga malam hari.

“Kalau sudah mengambil badan jalan, tentu ini mengganggu pengguna jalan. Apalagi ketika kendaraan sedang ramai, potensi terjadinya kemacetan dan gangguan keselamatan juga semakin besar,” katanya.

Fatah mengatakan, Satpol PP Kutim terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Penataan dan penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi serta situasi di lapangan.

“Kami akan terus melakukan penataan dan penertiban secara terukur. Prinsipnya, ruang publik harus bisa digunakan bersama dan jangan sampai satu kegiatan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ia berharap para pedagang dapat memahami fungsi trotoar dan bahu jalan serta menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menggunakan ruang publik secara aman dan nyaman. (adv//be/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *