Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Golkar Berikan 3 Catatan

Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Golkar Berikan 3 Catatan
Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Golkar Berikan 3 Catatan

Lensakaltim.com (Kutim) – Pada Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) pagi. Pandangan fraksi partai Golkar DPRD Kutim yang disampaikan Arang Jau, tidak hanya menyoroti Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Namun disisi lain, Fraksi Golkar juga menaruh perhatian lebih terhadap Raperda usualan Pemerintah, terkait dengan Ketertiban Umum.

Dalam pemaparanya dihadapan peserta rapat paripurna, Fraksi partai Golkar berpandangan bahwa dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang cukup pesat. Berdasarkan data statistic tahun 2023, jumlah penduduk Kutim telah mencapai angka 427,49 ribu jiwa. Dengan jumlah pertumbuhan yang sangat besar, konsekuensi dapat menimbulkan masalah social yang semakin kompleks.

“Untuk itu, keberadaan hukum dasar masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ungkap Arang Jau.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Fraksi Golkar DPRD Kutim, memberikan 3 catatan penting yang nantinya bisa menjadi masukkan konstruktif bagi Pemeirntah. Pertama, Keberadaan Pasar tumpah khususnya di area Sangatta Utara yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, agar menjadi perhatian Pemda.

Kedua, Pemda melalui Satpol PP hendaknya meninkatkan pengawasan fasilitas umum dari perbuatan asusila, penyalagunaan obat psikotropika dan narkoba oleh kalangan remaja dan masyarakat umum, dan Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarkat, terkait dengan Perda Ketertiban Umum sebagai alat control social masyarakat.

“Kami sangat mendukung dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan tahapan pembahasan secara bersama, hingga persetujuan dan pengesahan Perda tersebut. Semoga masukan dan saran yang telah disampaikan dapat menjadi masukkan konstruktif bagi Pemda dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melayani Masyarakat Kutim,” pungkasnya. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *