Raperda Ketertiban Umum, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan

Raperda Ketertiban Umum, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan
Raperda Ketertiban Umum, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan

Lensakaltim.com (Kutim) – Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum terkait dua Raperda usulan Pemerintah Kutai Timur (Kutim), yakni Pencegahan  dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban UMUM.

Dihadapan peserta Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024), pandangan Fraksi PDI perjuangan yang dibacakan oleh Faizal Rachman, mengunkapkan  bahwa pihaknya perlu menaruh perhatian lebih atas inisiatif pemerintah,  untuk menyusun Ranperda ini.

“Kami menilai meskipun Ranperda  Ketertiban  Umum  bertujuan  untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya,  penting untuk memastikan  bahwa peraturan  tersebut tidak mencederai  Hak Asasi Manusia  (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Faizal Rachman.

“Banyak  masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya  karena  mereka  bersuara,  berdemonstrasi  atau menyampaikan  pendapat  dimuka umum. Kami ingin menggarisbawahi, jangan sampai dengan dalih ketertiban  umum,  Pemerintah  mencederai  hak  asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya,” sambungnya.

Sehingga dalam kesempatan itu, fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan ataupun usulan terkait dengan Raperda Ketertiban Umum. Pertama, sebelum  merumuskan dan  mengesahkan   Perda, pemerintah harus   melakukan    konsultasi    dengan   berbagai   pemangku kepentingan. Mendorong perda  ketertiban  umum  ini   harus  dirumuskan dengan jelas  dan spesifik, menghindari  aturan yang bersifat umum  dan terlalu  luas yang  dapat  disalahgunakan.

Kedua, fraksi PDI Perjuangan meminta aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. “Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa  dan situasi yang  melibatkan  hak untuk  menyampaikan pendapat  tanpa melakukan tindakan represifyang berlebihan,” ucapnya

Ketiga, Pemda bersama DPRD Kutim untuk melakukan  evaluasi berkala  rancangan  perda  Ketertiban  Umum, yang telah diusulkan dan harus melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. “Jika ditemukan bahwa rancangan perda cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi,” terang Faizal Rachman.

Keempat, mengenai Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDI  Perjuangan  percaya  bahwa  ketertiban  umum  tidak  hanya  menjadi  tanggung  jawab pemerintah,  tetapi juga  memerlukan  peran  aktif dari  seluruh  elemen  masyarakat.  “Kami mendorong  partisipasi  aktif masyarakat  dalam menjaga ketertiban  di seluruh wilayah  yang ada di Kutim,” imbuhnya.

Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan  mengingatkan  bahwa Ranperda Ketertiban Umum   dirancang dan diimplementasikan, mempertimbangkan prinsip-prinsip  HAM  dan kebebasan  berpendapat,  pemerintah  daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.

“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan menjamin hak-hak warga, Kutim akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan Sejahtera,” pungkasnya (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *