Lensakaltim.com (Kutim) – Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum terkait dua Raperda usulan Pemerintah Kutai Timur (Kutim), yakni Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban UMUM.
Dihadapan peserta Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024), pandangan Fraksi PDI perjuangan yang dibacakan oleh Faizal Rachman, mengunkapkan bahwa pihaknya perlu menaruh perhatian lebih atas inisiatif pemerintah, untuk menyusun Ranperda ini.
“Kami menilai meskipun Ranperda Ketertiban Umum bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Faizal Rachman.
“Banyak masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum. Kami ingin menggarisbawahi, jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, Pemerintah mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya,” sambungnya.
Sehingga dalam kesempatan itu, fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan ataupun usulan terkait dengan Raperda Ketertiban Umum. Pertama, sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mendorong perda ketertiban umum ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat umum dan terlalu luas yang dapat disalahgunakan.
Kedua, fraksi PDI Perjuangan meminta aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. “Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represifyang berlebihan,” ucapnya
Ketiga, Pemda bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala rancangan perda Ketertiban Umum, yang telah diusulkan dan harus melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. “Jika ditemukan bahwa rancangan perda cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi,” terang Faizal Rachman.
Keempat, mengenai Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. “Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kutim,” imbuhnya.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa Ranperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan, mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan menjamin hak-hak warga, Kutim akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan Sejahtera,” pungkasnya (adv/lk01)