Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD 2025 berlangsung dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang pertama tahun anggaran 2025-2026, Senin (29/9/2025). Ketua DPRD Jimmi didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, sementara dari pihak pemerintah dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Turut hadir 30 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofimda), dan sejumlah kepala OPD.
Melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda P-APBD) Tahun 2025 disepakati alokasi belanja sebesar Rp9.994.420.567.719. Angka ini mengalami pengurangan sekitar Rp1.142.049.733.081 dari sebelumnya sebesar Rp11.136.470.300.800.
Sementara itu, pendapatan daerah yang sebelumnya mencapai angka Rp11.151.470.300.800 mengalami perubahan sebesar Rp1.256.047.151.352, sehingga totalnya menjadi Rp9.895.423.149.448.
“APBD merupakan fondasi pelayanan publik, sehingga pengesahan Raperda memiliki urgensi dengan situasi terkini. DPRD sebagai wakil rakyat sangat penting dalam mengawasi jalannya APBD, sehingga hasilnya dapat dinikmati masyarakat,” ungkap Mahyunadi.
“Terkait adanya selisih pendapatan dan belanja, itu diidikasikan defisit nilainya sekitaf 98 miliar. Kalau terkait silfa, kami tentu akan melihat keadaan aja dan waktu tiga bulan tetap optimis APBD 2025 bisa terserap semuanya,” sambungnya.
Sementata itu, Jimmi meminta pemerintah dapat memaksimalkan waktu untuk realisasi anggaran P-APBD 2025 sehingga pembangunan dinikmati masyarakat. “Kami tentu akan melakukan pengawasan dan mendorong penyerapan secara maksimal,” singkatnya. (ao)













