Raperda Perlindungan Perempuan, Pemkab Kutim Sambut Positif

Raperda Perlindungan Perempuan, Pemkab Kutim Sambut Positif

Lensakaltim.com (Kutim) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan, yang menjadi inisiatif Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), mendapat respon positif dari pemerintah daerah.

Raperda usulan inisiatif DPRD ini, dijamin oleh konstitusi sebagaimana diamantkan Pasal 150 huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Raperda Tentang Perlindungan Perempuan tersebut, Pemerintah Daerah mendukung untuk segera dilakukan pembahasan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt. Asissten III Rizali Hadi pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim,  Rabu (08/06/2022).

“Kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan, namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan. Pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini, dimana berbagai persoalan seperti himpitan ekonomi serta beban mental yang berat dan berlarut membuat perempuan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan,” ucap Rizali.

Kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya mengancam 3 hal penting akan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan, diantaranya ; hak atas kebebasan, kesetaraan dan rasa aman. Untuk itulah perlindungan bagi perempuan dari kekerasan menjadi semakin penting untuk terus diperjuangkan.

Raperda Perlindungan Perempuan, Pemkab Kutim Sambut Positif

“Perempuan merupakan bagian hak asasi manusia, dimana perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak. Bagi kami, pemerintah daerah, lembaga legislative (DPRD), lembaga yudikatif maupun partai politik dan lembaga swadaya masyarakat, bahkan warga negara secara perorangan memiliki tanggunga jawab untuk melindungi hak asasi perempun,” imbuhnya.

Peranan perempuan sangat besar diantaranya membangun suasana yang nyaman dirumah, serta memastikan pola hidup sehat dan protokol kesehatan keluarga saat keluar dan masuk rumah.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya perempuan senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuannya melalui pendidikan demi meningkatkan akses perempuan terhadap aktivitas ekonomi dan mendapatkan perlakuan yang setara,” tutupnya (*/lk01)

Pos terkait