Rugikan Negera 53 Milyar, Kajari Kutim Tetapkan Empat Tersangka Solar Cell

WhatsApp Image 2022 07 23 at 21.06.31

Lensakaltim.com (Kutim)  – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya memasuki babak baru.

Jumat (22/7/2022), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan empat tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh Kajari, memilik peran yang berbeda. Termasuk jabatan distruktural di Dinas.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 (dua) puluh ke depan,” ungkap Kajari Kutim, Henriyadi W. Putro

Dari release yang disampaikan Kajari dihadapan awak media, tiga tersangka merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah Kutim, dan satu lainya swasta sebagai rekanan penyedia.

“Tersangka satu, HSS (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen, kedua ABD (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, ketiga PAS (ASN Bapenda Kab Kutai Timur) selaku pemilik anggaran/paket 380 kegiatan dan terakhir MZW (Swasta) selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi/ rekanan penyedia,” paparnya.

WhatsApp Image 2022 07 23 at 21.06.41
Kajari Kutim (tengah) saat meladeni pertanyaan awak media penetapan tersangka solar cell. kanan Kasi Pidsus dan kiri Kasi Intelijen

“Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp 53,6 Milyar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 90 Milyar,” sambung Kasi Intelijen Kajari Kutim, Yudo Adiananto.

Menurut Yudo, proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-4 (empat) tersangka, namun dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti.

“Para tersangka dikenakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Yudo Adiananto. (lk01)

Pos terkait