Sehari, DPRD Sahkan Dua Perda

Sehari, DPRD Sahkan Dua Perda

Lensakaltim.com (Kutim) – Melalui rapat paripurna ke-10, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), berhasil mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa.

Dipimpin langsung ketua DPRD Joni, rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati bersama Wakil Bupati, SKPD, Forkofimda dan sejumlah organisasi buruh.

Bacaan Lainnya

Sebelum disahkan menjadi Perda, masing-masing ketua pansus menyampaikan laporan hasil kegiatan dihadapan bupati dan pimpinan sidang.

Laporan pertama disampaikan ketua pansus ketenagakerjaan Basti Sanggalangi. Menurutnya, pengesahan Perda ini bisa memberikan arah positif bagi tingkat pengangguran dan perekonomian masyarakat.

“Dari data BPS tahun 2020 lalu, pengangguran di Kutim mencapai angka 10 ribu jiwa. Kita buka peluang-peluang yang dapat menguntungkan masyarakat. Serta disisi lain, Perda ini tidak merugikan investor yang masuk,” ungkap politikus PAN tersebut.

Sementara itu, ketua pansus pembentukan desa, dr. Novel Paembonan. Merujuk dari undang-undang desa, peningkatan ekonomi tidak harus diperkotaan, namun membangun Indonesia, haruslah  dimulai dari Desa.

“11 Desa ini layak untuk untuk disahkan menjadi Desa definitif dan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap dr. Novel T Paembonan, politiskus Gerindra besutan Prabowo Subianto.

“Desa menjadi terdepan dari upaya pembangunan dari Prakarsa masyarakat, guna mancapai kesejahrtaraan dan kemakmuran,” sambungnya.

Diketahui bersama, 11 Desa yang disahkan menjadi Perda, adalah Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, serta Desa Miau Baru Utara. (lk01)

Pos terkait