Sosialisasikan Perda Disabilitas, Safuad Sambangi Konsituen di Bengalon Kutai Timur.

IMG 20210709 WA0071
Sosper di Kecamatan Bengalon Kutai Timur, Safuad tetap menjalankan Prokes

Lensa Kaltim (Kutim) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sabtu (24/7/2021) pagi, di Dusun Perdau RT 02 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon Kutai Timur.

Pada kesempatan itu, Safuad memaparkan bahwa selama ini kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilatas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

Safuad mengatakan, Perda Nomor 1 tahun 2018 ini dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Intinya, dimata hukum kita semua sama. Tidak ada perbedaan yang mendasar,” tegas Safuad, anggota DPRD Kaltim, Dapil Kutim, Berau dan Bontang itu.

Penyandang disabilitas masih dianggap sebelah mata dan kurang diperhatikan, seperti sekolah luar biasa (SLB). Padahal, beberapa penyandang disabilitas khususnya di Samarinda pada umumnya kabupaten kota se kaltim masih kurang diperhatikan oleh Pemerintah.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat dapat mengetahui bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat bantuan dari pemerintah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain,”ujar Safuad.

“Lima puluh tiga perda yang sudah di sahkan oleh DPRD Kaltim sampai sekarang masih ada yang belum memiliki Pergub, ini salah satu kendalanya padahal Perda itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tutup Safuad, anggota fraksi PDI Perjuangan. (Shr)

Pos terkait