Lensakaltim.com (Kutim) – Tidak boleh ada lagi alasan bagi sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menolak anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim menegaskan seluruh sekolah formal memiliki kewajiban memberikan akses pendidikan yang setara, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan pendidikan merupakan hak seluruh anak dan tidak boleh dibatasi oleh kondisi fisik maupun kebutuhan khusus yang dimiliki peserta didik.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh sekolah formal di Kutim menerapkan pendidikan yang inklusif. Sekolah tidak lagi diarahkan untuk melakukan pengelompokan atau membatasi penerimaan anak berkebutuhan khusus hanya pada sekolah tertentu.
“Aturan pemerintah mewajibkan kita untuk tidak membeda-bedakan anak. Semua sekolah kita inisiasi untuk menerima anak berkebutuhan khusus, tidak ada pengkhususan sekolah inklusi,” ujar Mulyono saat ditemui di ruang kerjanya.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan pendidikan anak disabilitas bukan sekadar soal penerimaan siswa. Tantangan berikutnya adalah memastikan sekolah memiliki kemampuan untuk memberikan pendampingan dan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Untuk itu, Disdikbud Kutim mulai memperkuat kapasitas tenaga pendidik. Sejak 2024, guru-guru didorong menempuh pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu inklusi agar memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus.
Hasilnya, jumlah guru yang telah menyelesaikan pendidikan tersebut terus bertambah.
“Sejak tahun 2024 kami dorong guru-guru untuk kuliah ilmu inklusi. Hasilnya, ada 191 guru lulus di 2025 dan 267 guru lulus di 2026 yang siap mendampingi anak-anak kita,” jelasnya.
Angka tersebut menjadi bagian dari upaya Disdikbud membangun sistem pendidikan yang tidak hanya membuka pintu bagi anak disabilitas, tetapi juga menyiapkan tenaga pendidik yang mampu mendampingi mereka di dalam proses pembelajaran.
Disdikbud Kutim menyadari penerimaan anak berkebutuhan khusus tanpa dukungan tenaga pendidik yang memadai berpotensi membuat kebijakan inklusi hanya berhenti di atas kertas. Karena itu, pemenuhan guru pendamping terus didorong hingga nantinya setiap sekolah memiliki tenaga yang mampu memberikan pendampingan sesuai kebutuhan peserta didik.
Mulyono menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi anak disabilitas di Kutim yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena kondisi yang mereka miliki.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak disabilitas di Kutim yang ditolak bersekolah. Semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang setara,” pungkasnya. (adv/ir/ao)













