Lensakaltim.com (Kutim) – Penataan pasar tumpah di Kutai Timur (Kutim) tak melulu soal penertiban. Di balik aktivitas perdagangan yang kerap menggunakan ruang publik, ada roda ekonomi warga yang harus tetap berjalan.
Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim memilih pendekatan penataan dengan mencari titik temu antara kepentingan pedagang dan hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan lancar.
Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengimbau pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.
“Selama ini kami sudah mengimbau untuk para pedagang mundur dari trotoar maupun drainase,” kata Fata.
Menurutnya, persoalan di kawasan pasar tidak hanya disebabkan keberadaan pedagang. Aktivitas pembeli yang berhenti di sekitar lokasi perdagangan juga dapat memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Karena itu, Satpol PP telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim untuk melakukan pengawasan dan patroli secara bersama. Langkah tersebut disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Tidak hanya pedagang, pembeli juga menjadi bagian dari persoalan ketika kendaraan berhenti dan akhirnya mengganggu arus lalu lintas,” terang Fata.
Selain dengan Dishub, komunikasi juga dilakukan bersama pemerintah desa. Menurut Fata, keterlibatan pemerintah setempat diperlukan karena karakter aktivitas perdagangan di setiap wilayah berbeda.
Penyelesaian persoalan pasar tumpah pun tidak selalu dapat dilakukan dengan cara penertiban. Ada kondisi tertentu yang membutuhkan pendekatan lebih persuasif sekaligus melibatkan masyarakat dan pemerintah di tingkat desa.
“Kami berada bukan untuk menghalangi mereka untuk berdagang, tapi bagaimana caranya menjamin keamanan mereka berdagang dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Fata menegaskan, pemerintah tetap memiliki dasar hukum dalam melakukan penertiban apabila aktivitas perdagangan menggunakan ruang publik dan mengganggu kepentingan umum.
“Kami memiliki dasar penertiban ruang publik melalui Perda Kutim Nomor 2 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur aktivitas perdagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum,” terangnya.
Namun, penerapan aturan tersebut perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga aktivitas ekonomi masyarakat. Sebab, sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di sekitar tempat tinggal mereka.
Satpol PP, Dishub, pemerintah desa dan para pedagang pun diharapkan dapat duduk bersama mencari pola penataan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. “Menjaga ketertiban dan membuka ruang ekonomi bagi warga bukan dua hal yang harus dipertentangkan,” pungkasnya. (adv/rl/ao)













