Lensakaltim.com (Kutim) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023, khususnya di jenjang pendidikan dasar (SD) setiap sekolah, sudah tidak di perkenankan lagi melakukan ujian tes membaca maupun menulis (calistung) sebagai syarat masuk sekolah.
“Sesuai arahan dari Kemendikbud Ristek, sekolah sudah tidak boleh melakukan tes,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Uud Sudiarjo.
Untuk itu, dirinya meminta agar orang tua murid mengingat dan mencatat, jika kemampuan calistung sudah tidak lagi diberlakukan sebagai syarat agar bisa masuk ke jenjang pendidikan dasar (SD).
“Jadi kalau nanti orang tua ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri maupun swatsa tolong pastikan sekolah tersebut tidak memberlakukan syarat tersebut (calistung),” imbuhnya.
Kebijakan penghapusan calistung di sampaikan Memendikbud Ristek Madiem Makarim, setelah melihat banyaknya kesalahpahaman tentang calistung di tingkat PAUD dan SD sedrajat di kelas awal yang masih kuat di masyarakat.
Tes Calistung Dihapus, Ini Penjelasan Disdik Kutim
“Jadi ada pemahaman, jika ada anak yang mau masuk SD sudah harus bisa membaca dan menulis,” bebernya saat peluncuran metode merdeka belajar episode 24 “Trnasisi PAUD ke SD yang menyenangkan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kesalahpahaman tersebut, sambung Nadiem, berdampak langsung kepada anak-anak yang tidak dapat mendapatkan akses pendidikan yang merata akibat gagal tes calistung, namun, bukan berarti calistung menjadi hal yang tidak penting saat di ajarkan di tingkat PAUD.
“Poinya adalah, ada kesalahapahaman bahwa hanya calistung itu yang terpenting dan cara ngajarin calistungya itu juga salah,” ucap Mas Menteri, yang dihimpun redaksi lensakaltim.com (adv/*/lk01)