Tindaklanjuti Laporan BPK, Pansus Panggil Inspektorat Daerah dan BPKAD

Tindaklanjuti Laporan BPK, Pansus Panggil Inspektorat Daerah dan BPKAD
Tindaklanjuti Laporan BPK, Pansus Panggil Inspektorat Daerah dan BPKAD

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, mulai menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

Senin (19/6/2023) siang, Pansus menggelar rapat pembahasan LHP BPK RI dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim,

Dalam keteranganya dihadapan sejumlah awak media, Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan fokus rapat tersebut adalah membahas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap kerugian-kerugian pelaksanaan APBD Kutim tahun anggaran 2022 oleh pemerintah daerah.

“Dalam rapat hari ini penjelasan dari inspektorat hanya gambaran secara umum saja, jadi kita belum mendalami data itu,” beber Sayid Anjas.

Tindaklanjuti Laporan BPK, Pansus Panggil Inspektorat Daerah dan BPKAD

Dirinya mengungkapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas dan temuan BPK RI terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dalam pembahasan kedepan akan lebih mengerucut pada OPD terkait.

“Kami minta untuk direkap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya,” bebernya.

Dirinya berharap rekapan tersebut, bisa rampung dalam waktu dekat mengingat pihaknya ditargetkan harus mampu membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan.

“Kalau data-data yang diminta Tim Pansus sudah lengkap, saya kira pembahasan raperda ini tidak membutuhkan waktu lama dan sebelum jatuh tempo kita targetkan sudah selesai,” tutupnya. (adv/*/lk01)

Pos terkait