Tingkatkan PAD, DPRD Godok Raperda Pajak dan Restribusi

Tingkatkan PAD, DPRD Godok Raperda Restribusi

Lensakaltim.com (Kutim) – Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timr (Kutim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tenteng pajak dan retribusi.

Penggoodoan raperda itu, telah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam keteranganya dihadapan sejumla awak media, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menegaskan, bahwa raperda restribusi tersebut harus disahkan, sebab hal ini bisa meningkatkan PAD Kutim.

“Dengan undangan-undangan itu maka kita harus segera merevisi terkait dengan Perda tentang pajak dan retribusi itu,” tegasnya dihadapan awak media.

Oleh sebab itu, bahwa dengan adanya Perda tersebut maka Dana Bagi Hasil (DBH) nantinya tidak lagi mengendap di provinsi. “Contonya seperti kendaraan bermotor. Kalau dulu ‘kan masuk dulu ke rekening provinsi baru dibagi hasilkan ke daerah. Kalau nanti ini dibagi langsung, yang jatah provinsi masuk ke provinsi, jatah daerah ya masuk ke daerah. Maka secara otomatis presentasinya berubah,” terangnya.

Tingkatkan PAD, DPRD Godok Raperda Restribusi

Lebih jauh Faizal mengatakan, proses untuk merubah undangan-undangan tersebut dalam jangka dua tahun.

Makanya, sebelum akhir tahun ini kita mau selesaikan. Bahkan untuk agenda ini (revisi UU,red) satu sampai dua kali pertemuan pihaknya akan mengesahkan. “Kalau ini sudah selesai, kita juga nunggu provinsi selesai. Karena mereka juga masih sementara merevisi UU itu,” harapnya.

Kesempatan itu, dirinya menegaskan bahwa UU tersebut pihaknya menargetkan tahun 2025 mendatang, sudah terselesaikan. “Kita usahakan segera disahkan, namun kembali lagi harus melewati sejumlah proses. Tahun 2025 bisa menjadi Perda,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait