Upah Karyawan Naik Rp 8.000, DPRD Soroti Langkah PTDH

Upah Karyawan Naik Rp 8.000, DPRD Soroti Langkah Perusahaan

Lensakaltim.Com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui lintas komisi, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Buruh dan manajeman PT Darma Henwa serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (15/5/2023).

Berlangsung secara terbuka, RDP itu membahas persoalan terkait kenaikan upah karyawan yang hanya mencapai Rp 8.000. kenaikkan upah karyawan itu, telah menjadi perbincangan hangat masyarakat dan lembaga DPRD.

Dikonfirmasi awak media usai RDP, pimpinan sidang Basti Sanggalangi, mengaku terkejut mendengar keluhan ribuan karyawan PT Darma Henwa, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP Kep).

Secara pribadi, upah yang hanya naik Rp 8.000, dinilain sangat tidak wajar, mengingat harga batubaru saat ini cukup stabil yang mencapai US 130 per ton. “Sebenarnya itu sangat mencederai karyawan karena disebut hanya suka-suka perusahaan. Tidak ada acuan, jadi seenaknya dia (PT Darma Henwa aja,” ungkap Basti Sanggalangi.

“Memang ini tidak masuk logika, bahwa perusahaan sebesar itu hanya bisa menaikkan gaji Rp 8.000. Sementara disisi lain, laber suplay bisa menaikkan upah sampai Rp 120.000. Katanya perusahaan lagi sulit, tapi kalau menurut saya kalau itu sulit kenapa masih produksi, kan lebih baik stop. Disisi lain, perusahaan juga masih beli alat, kan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” bebernya

Kesempatan itu, Basti meminta perusahaan bisa menyikapi persoalan tersebut dengan bijak, sehingga kinerja perusahaan tetap baik dan menimbulkan keributan yang berakibat fatal.

“Saya sudah kasih batas waktu selama sepekan untuk segera carikan jalan keluar agar kedua bela pihak bisa baik. Kalau memang tidak ada titik terang, terpaksa kami bentuk Panja sehingga karyawan ini bisa mendapat hak yang sewajarnya,” pungkas politisi PAN tersebut. (adv/lk01)

Pos terkait