Sangsel jadi Sasaran Satpol PP Sosialisaikan Perda Ketertiban Umum

Sangsel jadi Sasaran Satpol PP Sosialisaikan Perda Ketertiban Umum

Lensakaltim.com (Kutim) – Upaya meningkatkan kesadaran akan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur. Sosialisasi Produk Hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum. di Ruang Serba Guna, Kantor Camat Sangatta selatan,Kamis(9/6/2022).

Sekretaris Satpol PP Kutim Adiluddin AS, yang sekaligus sebagai narasumber mengatakan, Satpol PP mempunyai tugas dalam bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan kita ini salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan serta sanksi yang tercantum pada perda, “ pungkasnya.

Acara yang di hadiri Camat Sangatta Selatan, Vita Nur Hasanah serta unsur Muspika Kecamatan tersebut, Adiluddin menambahkan, kegiatan yang di rencakan akan di laksanakan di lima Kecamatan tersebut, yakni Sangatta Utara, Sangatta selatan, Muara Wahau, Teluk Pandan dan Bengalon tersebut, bertujuan memberikan edukasi serta pemahaman terkait Perda Ketertiban Umum, khususnya kepada aparat Pemerintah Daerah, mulai dari Ketua RT, Lurah, Kepala Desa hingga Petugas yang ada di Kecamatan.

Sangsel jadi Sasaran Satpol PP Sosialisaikan Perda Ketertiban Umum

“Sasaranya adalah, bagaimana memberikan pelayanan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait penggunaan fasilitas umum serta aktifitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda, “ terangnya.

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan, Vita Nur Hasanah, berharap Sosialisasi dapat terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga produk hukum daerah ini (Perda) benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas. Pihaknya juga mengajak bersama-sama untuk terus bangun koordinasi, komunikasi serta kemitraan yang baik sebagai aktor di dalam penegakan peraturan.

“Agar apa yang kita harapkan, untuk mewujudkan kemajuan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Kutim, “ pungkasnya. (*/lk01)

Pos terkait