Lensakaltim.com (Kutim) – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial N berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, kasus bermula saat korban Ilyas, melepas 10 ekor sapi miliknya di lahan bekas pembibitan PT NIKP, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Namun keesokan harinya, korban mendapati tiga ekor sapi betina miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sejumlah petunjuk berupa bekas lintasan kendaraan dan jejak sapi yang mengarah pada dugaan pencurian menggunakan kendaraan,” jelas AKP Rangga.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial N, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut. “Saksi mengakui baru saja melakukan transaksi penjualan sapi di wilayah Teluk Pandan dengan nilai sekitar Rp22,5 juta. Kami selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan kendaraan Grand Max warna hitam beserta barang bukti sapi di wilayah Marang Kayu,” terangnya.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, yakni untuk menguasai ternak dan menjualnya demi memperoleh keuntungan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V,” tegas AKP Rangga.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri keberadaan satu ekor sapi yang belum berhasil ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polres Kutai Timur menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor peternakan. (*)













