50 Pelaku Usaha Ikut Sosialisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim

50 Pelaku Usaha Ikut Sosialisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim
50 Pelaku Usaha Ikut Sosialisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Sosialisasi dengan melibatkan 50 pelaku usaha itu, berlangsung di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kamis (27/6/2024).

Dilaksanakannya sosialisasi ini, dijelaskan Sam Johan Emil, Plt Sub Koordinator Pengawasan, Pembudidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P4HP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah untuk masyarakat khususnya pelaku usaha bidang perikanan.

“Tujuan sosialisasi ini, adalah memfasilitasi pelaku usaha baik itu perorangan maupun kelompok. Kami mendorong pelaku usaha bidang perikanan, untuk mematuhi aturan, termasuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehigga bisa legal sesuai aturan yang berlaku dan memperoleh manfaat. Saya juga tegaskan, bahwa pengurusan NIB itu Gratis,” ungkapnya.

“Tugas kami kan mengawasi, khusus pembudidaya dan pengelolaan hasil perikanan. Dan saat ini ada setidaknya 105 pelaku usaha, yang tersebar di Kaltim termasuk diantaranya 24 di Kutim. Karena yang yang kami awasi dan dampingi, hanya teman-teman yang telah memiliki ijin atau NIB,” tambahnya.

Disinggung mengenai langkah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, berkaitan dengan kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, Sam Johan Emil mengaku, bahwa tiga tahun terakhir ini pihaknya aktif melaksanakan jemput bola dan sosialisasi dimasyarakat. Karena disisi lain, kepemilikan NIB untuk pelaku usaha bidang perikanan sangat penting dan bermanfaat.

“Kepemilikan NIB untuk pelaku usaha sangat penting, karena bisa mempermuda masyarakat. Seperti halnya untuk pengajuan bantuan kepada Pemerintah, syaratanya harus memiliki NIB, begitu juga perbankan yang ingin melakukan penyertaan modal. Saya kira masyarakat akan terbantu dengan adanya NIB dan ini  berlaku untuk seumur hidup,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2024 06 27 at 14.16.27
Abadikan momen; Camat Sangatta Utara Hasdiah, Plt Sub Koordinator P4HP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Sam Johan Emil, Kabid P4 Kutim Mukhlis dan pelaku usaha bidang perikanan di Sangatta foto bersama.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan Kutim melalui Kabid Pengolahan, Pemasaran, Pengawasan dan Perikanan, (P4) Mukhlis, menyampaikan apresiasi terkait dipilihnya Kutim (Sangatta) sebagai lokasi sosialisasi. “Saya ucapkan banyak terimakasih, karena memberikan pencerahan kepada masyarakat. Semoga ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, agar terus maju dan berkembang,” singkatnya.

Sementara itu, Camat Sangatta Utara Hasdiah, yang membuka acara sosialisasi  mengaku bersyukur Sangatta Utara dipilih menjadi lokasi sosialisasi Perundang-undangan hasil perikanan. Dengan potensi yang ada saat ini, tentu sangat berguna dan bermanfaat.

“Kami minta dukungan dan bantuan Dinas Kelautan Kabupaten maupun Provinsi, termasuk pendampingan untuk masyarakat. Karena khusus Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan, pengolahan hasil perikanan diyakini Hasdiah, akan memiliki potensi untuk maju dan berkembang,” ucap Hasdiah.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, menghadirkan dua orang narasumber yang berkompeten dibidangnya, termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kutim. (lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

news-1012