563 ASN Kutim Dapat SKS Dari Presiden

563 ASN Kutim Dapat SKS Dari Presiden
563 ASN Kutim Dapat SKS Dari Presiden

Lensakaltim.com (Kutim) –  Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo dengan Nomor 115/TK/2022. Sebanyak 563 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) dianugerahi Satyalancana Karya Satya (SKS) oleh Pemerintah Republik (RI) Indonesia

Penghargaan ini disematkan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Senin (27/11/2023). Pada kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa tanda kehormatan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap loyalitas, kejujuran, dan dedikasi ASN terhadap negara, yang  melayani dengan sepenuh hati sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kutim menyampaikan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian. Sebagai bukti negara telah turut memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini,” bebebrnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang telah menerima tanda kehormatan. Menekankan pentingnya untuk tetap semangat dalam melaksanakan amanah yang diberikan oleh negara.

“Selamat kepada bapak ibu sekalian mudah-mudahan dedikasi bapak/ibu sekalian melahirkan putra-putra bangsa yang terbaik dimasa yang akan datang,” terang Bupati

563 ASN Kutim Dapat SKS Dari Presiden

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah melaporkan bahwa penerima tanda jasa SKS adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

“Paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dengan ketentuan dalam masa kerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan penyamatan SKS tahun 2023 dilaksanakan selama 3 kali yakni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tahun 2023, memperingati HUT Ke-24 Kabupaten Kutim tahun 2023 dan memperingati Hari Guru Nasional ke-78 tahun 2023.

“Penerima SKS dalam Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2023 berjumlah 563 PNS. Dengan rincian SKS 30 tahun sebanyak 50 PNS, SKS 20 tahun sebanyak 88 PNS dan SKS 10 tahun sebanyak 425 PNS,” imbuhnya. (adv/*/lk01)

Pos terkait