Aksi Indisipliner Oknum Pegawai Disorot, Pemkab Kutim Siapkan Sanksi Tegas

Aksi Indisipliner Oknum Pegawai Disorot, Pemkab Kutim Siapkan Sanksi Tegas
Wakil Bupati Kutim Mhayunadi

Lensakaltim.com (Kutim) – Kebiasaan tidak terpuji sejumlah oknum pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang sering keluyuran saat jam dinas kini menuai sorotan tajam. Pemkab Kutim berencana mengambil tindakan mendadak guna menertibkan para aparatur yang kedapatan mangkir dari kewajibannya.

Langkah penertiban ini dipicu oleh aduan masyarakat yang mengeluhkan perilaku beberapa oknum pegawai. Mereka dilaporkan sering bersantai di luar area kantor maupun pulang lebih awal saat jam pelayanan publik masih berjalan.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyatakan komitmennya untuk mengawasi langsung kedisiplinan jajarannya melalui inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi penugasan.

“Bagusnya disidak, nanti saya coba cek langsung ke lapangan,” tegas Mahyunadi, Senin (14/9/2026).

Penegakan aturan ini didasari oleh landasan hukum yang mengikat. Di tingkat nasional, kedisiplinan serta pengaturan jam kerja pegawai telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Sementara di tingkat kabupaten, Pemkab Kutim menerapkan aturan yang berdampak langsung pada hak keuangan pegawai. Merujuk pada Perbup Kutim Nomor 56 Tahun 2022, setiap bentuk pelanggaran jam kerja akan memengaruhi nilai kinerja dan berujung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sanksi serupa juga membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Penegakan Disiplin PPPK, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk memeriksa hingga menjatuhkan hukuman disiplin bagi PPPK yang melanggar ketentuan. Upaya tegas ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelayanan publik agar kembali maksimal dan efisien. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *