Terbentur Tradisi dan Anggaran, Cara DP3A Kutim Cegah Pernikahan Dini Lewat Skema Hybrid

Terbentur Tradisi dan Anggaran, Cara DP3A Kutim Cegah Pernikahan Dini Lewat Skema Hybrid
plt DPPPA Kutai Timur Idham Kholid

Lensakaltim.com (Kutim) – Perjuangan mencegah praktik pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan ganda. Selain harus berhadapan dengan tradisi lokal yang melekat di masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim juga terbentur keterbatasan anggaran operasional.

Aturan hukum negara secara tegas menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Namun, di tengah keberagaman suku dan budaya Kutim, sebagian masyarakat masih menganggap usia 18 tahun sudah cukup dewasa untuk membina rumah tangga.

Pandangan kultural ini membuat penegakan aturan hukum tidak bisa berjalan sendiri tanpa pendekatan sosial.

Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat tidak bisa diubah hanya lewat pendekatan hukum formal. DP3A memilih merangkul tokoh adat dan tokoh agama yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan masing-masing.

“Kita berkolaborasi. Pada saat sosialisasi, mereka kita hadirkan untuk langsung memberikan arahan, sambutan, atau sejenisnya,” ujar Idham, Senin (14/9/2026).

Pendekatan yang dilakukan DP3A pun dibuat lebih menyeluruh. Edukasi masyarakat tidak hanya berfokus pada aturan undang-undang, tetapi juga mengaitkannya dengan sudut pandang budaya, ajaran agama, hingga dampak kesehatan bagi pasangan muda.

Meski demikian, jangkauan edukasi secara langsung masih terbatas. Idham mengakui, DP3A belum bisa menjangkau seluruh kecamatan di Kutim secara tatap muka akibat keterbatasan anggaran.

Guna mengatasi hambatan tersebut, DP3A memutar otak dengan menerapkan skema hybrid. Pembekalan dan sosialisasi dilakukan secara memadukan pertemuan tatap muka langsung dengan jalur online (daring).

“Anggarannya seperti sekarang, jadi kita hybrid. Ada yang langsung, ada yang online,” pungkas Idham.

Melalui inovasi sosialisasi hybrid dan kolaborasi erat bersama tokoh masyarakat, DP3A Kutim berharap edukasi pencegahan perkawinan anak tetap berjalan optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kutai Timur. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *