Anggota DPRD Kutim Dapil Satu Gelar Sosper

Anggota DPRD Kutim Dapil Satu Gelar Sosper

Lensakaltim.com (Kutim) – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, untuk wilayah Daerah Pemilihan (dapil) 1 (satu), Senin 30 Oktober 2023 yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Utara.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Basti Sanggalangi (PAN), Jimmy (PKS), Yusuf Silambi (PDIP), David Rante (Gerindra) Sayid Anjas (Golkar) dan Ramadhani (PPP). Sementara Perda yang dijadikan bahan sosialisi kepada masyarakat, adalah Perda nomor 21 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dikonfirmasi sejumlah awak media usai pelaksanaan Sosper, Basti Sanggalangi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD. “Intinya setelah kami undangkan bersama pemerintah, kita wajib mensosialisasikan kemasyarakat, dengan harapan Perda ini bisa dimanfaatkan,” imbuhnya Basti Sanggalangi.

“Perda ini sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Karena suatu saat mengalami kasus hukum, Perda ini merupakan solusinya. Masyarakat tidak perlu membayar bantuan hukum, jika memenuhi syaratnya ini dapat dimanfaatkan,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Anggota DPRD Kutim Dapil Satu Gelar Sosper

Kesempatan itu, Basti meminnta pemerintah khususnya instansi terkait dapat secara rutin melaksanakan sosialisasi dimasyarakat, terkait kehadiran Perda yang disahka DPRD Bersama Pemerintah, agar dapat dimanfaatkann untuk masyarakat.

“Inikan baru disahkan. Jadi kita dorong sosialisasi ini rutin. Kan manfaatnya sangat luar biasa Perda ini. Aturannya jelas, jika memenuhi syarat masyarakat bisa menggunakan, terlebih ketersedian anggaran yang cukup melalui APBD,” beber Basti Sanggalangi.

Sebagai informasi, dalam Perda No 21 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, memiliki setidaknya 12 bab dan 22 pasal, yang mengatur sejumlah hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, termasuk sejumlah sanksi, pendanaan dan ketentuan pidana. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *